Berita  

Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya dan Minta Pengembalian 5,9 Ton Emas

suroboyo.id – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan balik terhadap Budi Said setelah mereka dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi sejumlah 1,1 ton emas kepada kelompok Crazy Rich Surabaya.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Pihak Antam juga menggugat beberapa individu, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Kuasa Hukum Antam, Andi F. Simangunsong, membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada hari Senin, 16 Oktober, dan telah terdaftar pada hari berikutnya. Andi menjelaskan bahwa keempat individu tersebut telah terbukti terlibat dalam praktik penipuan dan penyebaran informasi palsu terhadap Budi Said.

Penipuan yang dilakukan oleh keempat individu ini melibatkan tawaran pembelian emas dengan harga diskon yang beragam, di bawah harga resmi Antam.

Mereka juga berjanji bahwa Budi Said akan menerima emas tersebut dalam waktu 12 hari. Namun, putusan hakim dalam perkara sebelumnya telah menegaskan bahwa pembelian emas di Antam berdasarkan prinsip cash and carry, serta tidak ada harga diskon yang diberikan.

“Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebesar total Rp5.039.794.231.000. Kerugian materiel penggugat sebesar Rp39,79 miliar dan kerugian imateriel karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat sebesar Rp5 triliun,” kata Andi soal petitum gugatan Antam, Kamis (19/10).

Dalam petitum gugatan tersebut Antam juga meminta crazy rich Surabaya Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

Lalu, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi dan Eksi melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka juga meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.

“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam),” tulis petitum tersebut.

Selain itu, Antam menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Andi mengatakan surat keterangan tertanggal 16 November 2018 yang ditandatangani Endang Kumoro selaku tergugat 3, di mana dibuat di atas kertas kop dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Di lain sisi, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, sang crazy rich Surabaya mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton. Sementara selisihnya 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Budi juga menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) soal sengketa emas ini. Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Berkat kemenangan itu, perusahaan tambang pelat merah itu semestinya menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi.