suroboyo.id – Pada tanggal 30 Oktober, Munawaroh merasakan kesedihan ketika ia dibawa oleh petugas ke Mapolsek Simokerto.
Perempuan berusia 23 tahun itu tidak pernah membayangkan bahwa dirinya dan suaminya, Faisol, akan berakhir di penjara karena mencuri sepeda motor.
Kasus pencurian sepeda motor ini melibatkan pasangan suami-istri yang menjalankan peran masing-masing. Munawaroh bertugas mengawasi situasi di lokasi, sementara Faisol bertugas sebagai pelaku utama dalam tindakan pencurian.
Munawaroh mengungkapkan bahwa mereka nekat melakukan tindakan pencurian ini karena situasi yang memaksa. Mereka merasa terpaksa untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya persalinan anak keempat mereka.
“Awalnya, saya tidak tahu bahwa suami ingin mencuri sepeda motor. Ketika saya mengetahui rencana ini, saya tidak setuju. Namun, suami tetap memaksakan tindakan ini, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujarnya.
Saat ini kehamilannya sudah memasuki usia lima bulan. Selain yang di kandungan, Munawaroh telah memiliki tiga anak. Tidak ada yang merawat, ketiga anaknya terpaksa dititipkan kepada orang tua.
Faisol mengaku mencuri sepeda motor untuk modal usaha. Kesehariannya, warga Jalan Pacar Kembang itu merupakan penjual buah di Jalan Endrosono, Semampir. Dia ingin sekali mengembangkan usahanya. Sayang, dia tidak memiliki cukup modal.
’’Selain buat kebutuhan rumah tangga, hasil penjualan sepeda motor saya tabung buat modal usaha,’’ katanya.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Pacar Kembang Jumat (27/10) malam. Sepeda motor Honda Vario L 4351 CAJ dan kunci letter T diamankan.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali. Yaitu, di Pasar Kembang, Tambaksari, Pacar Kembang, dan Lakarsantri.
Permukiman padat penduduk serta sepeda motor di luar rumah menjadi target pelaku. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka kerap beraksi siang atau sore.
’’Sepeda motor dijual ke Madura dengan harga bervariasi. Yaitu, Rp 2 juta–Rp 3 juta. Tergantung jenis sepeda motornya,’’ kata Irfan kemarin (30/10).
Setelah ditelusuri, ternyata Faisol merupakan seorang residivis. Beberapa tahun lalu, pria 28 tahun itu ditangkap dengan kasus yang sama.
Pengusutan kasus pencurian sepeda motor tersebut terus dikembangkan. Pencarian terhadap pelaku lain berinisial AR tengah dilakukan. Dalam kasus itu, AR berperan sebagai penadah.