Tidak Memiliki IMB, 5 Menara Telekomunikasi Disegel Pemkot Surabaya

Petugas Satpol PP Kota Surabaya Melakukan Penyegelan Menara Telekomunikasi Tanpa Izin
Petugas Satpol PP Kota Surabaya Melakukan Penyegelan Menara Telekomunikasi Tanpa Izin

Suroboyo.id – Sebanyak 5 menara telekomunikasi yanbg tersebar di beberapa daerah di Kota Surabaya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP memasang plakat penyegelan terhadap 5 menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep.

Di Lokasi pertama, petugas menutup paksa menara telekomunikasi yang terletak di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya.

Baca Juga: Dalam Acara Silaturahmi dan Doa Bersama, Wali Kota Eri Menaikkan Insentif Hafidz Menjadi Rp 800 Ribu Per Bulan

Dalam upaya penyegelan tersebut, petugas sempat mengalami peolakan dari pengacara perusahaan yang menaungi menara tersebut, setelah memberikan surat perintah petugas dapat langsung melakukan penutupan.

Siti Nurhayati selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya menyebut bahwa penertiban tersebut merupakan lanjutan dari surat peringatan dan sanksi administrasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati sapaan lekatnya, Rabu (15/12/2021).

Yati menjelaskan, bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Baca Juga: Pensiunan ASN Melalui Bangga Surabaya Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Semeru

“Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini,” jelas dia.

Di sisi lain, Yati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

“Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” ungkap dia,

Yati menambahkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Baca Juga: Tanggap Bencana Erupsi Semeru, Pemkot Surabaya Serahkan Bantuan ke Lumajang

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.  “Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan,” pungkasnya.