Polri Menangkap Pacar Angela Lee, Diduga Terlibat dalam Jaringan Sabu Fredy Pratama

suroboyo.id – Tim Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri berhasil menangkap M Najih (MNA), pacar selebgram Angela Lee, dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Irjen Asep Edi Suheri, Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri, mengungkapkan bahwa Najih pertama kali berkenalan dengan Fredy Pratama pada tahun 2009 saat keduanya bermain biliar di daerah Banjarmasin.

Namun, menurut hasil interogasi, Najih mengaku baru mengetahui bahwa Fredy terlibat dalam perdagangan narkoba pada tahun 2011. Setelah mengetahui informasi tersebut, Najih diketahui mulai bekerja sebagai kurir bagi Fredy hingga tahun 2013.

Asep Edi Suheri menjelaskan, “MNA bekerja sebagai kurir narkoba bagi Fredy Pratama dari tahun 2011 hingga 2013 dan menerima pembayaran dari kegiatan kriminal dalam perdagangan narkotika tersebut melalui rekening atas nama MN.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (18/10).

Asep Edi mengatakan uang yang diterima Najih itu sebagiannya kemudian dikirim kepada sang kekasih yakni selebgram Angela Lee. Berdasarkan pengakuan Najih, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari Angela Lee.

“MNA melakukan pengiriman uang hasil kejahatan narkotikanya kepada pacarnya selebgram bernama AL untuk membiayai kehidupan sehari-hari AL,” tuturnya.

Selain itu, Asep Edi mengatakan Najih juga turut membeli satu unit apartemen di Patraland Amarta, yang terletak di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

Dalam kasus ini, selebgram Angela Lee juga telah diperiksa Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU pada Senin (2/10) kemarin.

Diketahui Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.