Suroboyo.id – Pengertian tentang SIUJK beserta jenis-jenisnya. Apa itu SIUJK? SIUJK adalah singkatan dari Surat Izin Uasaha Jasa Kontruksi.
SIUJK diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa kontruksi dan harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kontruksi.
Dengan memiliki surat ini, sebuah perusahaan sudah dianggap layakdan mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan.
Baca juga: Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Beserta Syarat yang Dibutuhkan
Lalu bagaimana kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek?
LPJK membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan proyek yaitu sebagai berikut:
- K1, K2 (perusahaan berbentuk CV)
- K3, M1, B1, B2 (perusahaan berbentuk PT)
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus masuk ke kualifikasi B2.
Teradapt 3 jenis SIUK yang perlu untuk diketahui. Jenis ini disesuaikan dengan bentuk IUJK yang telah ada sebelumnya. Selain itu, jenis ini juga disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Adapun jenis dari SIUJK adalah:
1. PMA
Digunakan untuk para BUJK PMA dalam melakukan jasa kontruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Nasional
Digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang kontruksi. Sertifikasi dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten kota yang sesuai dengan domisili.
3. BUJK
Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga: Apa Itu SIUP? Berikut Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Syarat Pembuatan SIUJK
Untuk membuat SIUK, Anda harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut. Anda harus melengkapi syarat administratif berupa dokumen yang diperlukan.
Berikut syarat pembuatan SIJUK, lengkapi dokumen seperti,
1. Fotokopi dari KTP, NPWP, PKP, IMB, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, IPPT, Izin SIUJK lama (jika perpanjang)
2. Formulir permohonan dengan materai Rp 6000
3. SKDP
4. Denah lokasi
5. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar
6. Dokumen lingkungan
7. Rekomendasi dari kepala desa/lurah
8. Data fasilitas peralatan yang dimiliki
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
10. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT)