Berita  

Pandangan Hakim Saldi Isra Mengenai Keputusan Usia Capres-Cawapres: Apa yang Menanti Mahkamah Konstitusi?

suroboyo.id – Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengungkapkan sejumlah kekhawatirannya terkait dengan putusan final MK yang mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu. Perkara ini berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Saldi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perkara yang sejak awal seharusnya merupakan ranah kebijakan hukum yang jelas dan berada di bawah wewenang legislatif dan eksekutif, akhirnya menjadi perdebatan panas dalam ranah yudisial.

“Jika pendekatan seperti ini terus diambil dalam penyelesaian perkara semacam ini, saya merasa sangat khawatir bahwa Mahkamah Konstitusi mungkin sedang menjebak dirinya dalam politik, terlibat dalam menentukan berbagai pertanyaan politik, yang pada akhirnya bisa merusak kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah,” kata Saldi ketika dia menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada hari Senin, 16 Oktober.

“Quo vadis (mau dibawa kemana) Mahkamah Konstitusi?” imbuhnya.

Saldi juga menilai MK sudah seharusnya berpegang teguh dengan tidak seakan-akan memilih-milih mana yang dapat dijadikan open legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi dan alasan serta pertimbangan hukum yang jelas serta berubah-ubah.

Sebab bila demikian terus dilakukan, Saldi beranggapan MK seperti menjadi cherry-picking jurisprudence atau menurutnya sebagaimana terlihat dari tidak konsistennya pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa.

Ia meminta agar MK menjaga diri untuk terjun menangani perkara yang sudah jelas opened legal policy guna menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara alias separation of powers.

“Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk UU dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Pertimbangkan Skema BTS untuk Angkutan Umum Listrik

Empat dari sembilan hakim MK sebelumnya memiliki pendapat berbeda terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion. Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Lalu, hakim konstitusi yang punya alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sementara tiga hakim yang menyatakan sepakat adalah Anwar Usman, M Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.