Suroboyo.id –Melalui surat edaran (SE) nomor: 800/12140/436.8.3/2021 Pemkot Surabaya melarang pegawainya untuk liburan keluar daerah saat libur nasional serta cuti pada libur Nasional 20 Oktober 2021.
Dalam edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan yang dikirimkan ke pegawai dalam lingkup pemerintahan dan jajaran.
Dari edaran yang diterbitkan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan bepergian keluar kota saat libur serta cuti libur nasional.
Baca Juga: Sambut Revolusi Industri 4.0, Presiden Minta BUMN Lakukan Adaptasi Teknologi Secepatnya
Serta Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 hal SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, berbunyi:
“Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H),” bunyi SE tersebut pada poin pertama.
Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
“Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” isi poin ke empat.
Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Inilah Tiga Jurus Ampuh dari Dinas Kesehatan Atasi Masalah Stunting di Kota Surabaya
“Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021,” tutup isi poin keenam SE tersebut.