suroboyo.id – PT Pelindo Husada Citra (PHC), yang bertanggung jawab atas Rumah Sakit PHC Surabaya, telah mengungkapkan awal mula munculnya kasus dokter palsu yang dikenal sebagai Susanto. Kasus ini saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto berhasil memperoleh pekerjaan sebagai pegawai kontrak setelah melewati seleksi online pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. Ia diberi gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Namun, pihak RS PHC mulai curiga saat Susanto mengajukan perpanjangan kontrak pada bulan April 2023. Mereka menemukan bahwa berkas lamaran Susanto palsu, dan ternyata ia hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA. Selanjutnya, berkas tersebut diketahui merupakan salinan yang diunduh dari internet.
Imron Seowono, EVP Corporate Secretary PHC, menjelaskan, “Kami menemui kejanggalan ini, dan kami mulai melakukan penelusuran nama Susanto.
Dalam proses penelusuran, kami menemukan bahwa identitasnya adalah palsu, dan dia juga pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2011.”
S bahkan pernah menjadi kepala rumah sakit dengan identitas palsunya tersebut. Dia sudah lama beroperasi,” ujarnya.
Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra atau RS PHC Surabaya Sunardjo menyatakan, S merupakan Pekerja Waktu Tertentu atau kontrak yang ditempatkan di Klinik OHIH/ Klinik K3 pada satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif, tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
“Serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan,” imbuh Sunardjo.
Sunardjo menegaskan dokter gadungan S tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
“Manajemen PT PHC telah bekerjasama dengan Perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian Dokter Perusahaan,” ucapnya.
“Serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja agar operasional usaha dapat tetap berlangsung dengan baik,” lanjut Sunardjo.
Sunardjo mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap dugaan penipuan dokter gadungan yang dilakukan oleh terdakwa S yang memalsukan dokumen kepegawaian, maka manajemen PT PHC berinisiatif dan telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
“Kami menyampaikan permohon maaf atas adanya kejadian iniserta terus berkomitmen melalui jasa layanan yang diberikan, merupakan pelayanankesehatan bermutu tinggi yang mengedepankan patient safety atau keselamatan pasien,” ujarnya.
Sunardjo menegaskan, dalam proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif serta senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Serta dengan semangat bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat dan waktu yang lain yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucapnya.