suroboyo.id – Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan transaksi uang saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Achmad Aben Achdan melaporkan Agil atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Putusan perkara dibacakan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan, “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Meskipun Agil tidak terbukti menerima uang, DKPP menganggap bahwa Agil melakukan pembiaran yang menyebabkan terjadinya transaksi uang tersebut.
Achmad Aben mengaku mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah agar terpilih sebagai anggota Panwascam Sukolilo.
DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, yang mana seharusnya tugasnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan. DKPP juga menilai Agil tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial tersebut.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno, untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.