Ragam  

Jadwal Kapal Pelni November 2022, KM Usmini Rute Makassar, Maumere, Larantuka Lengkap dengan Syarat Terbaru

Kapal Pelni KM usmini
Kapal Pelni KM usmini

Suroboyo.id – Jadwal kapal Pelni KM Usmini November 2022 rute perjalanan Surabaya, Makassar, Maumere lengkap dengan harga tiket dan syarat terbaru.

KM Usmini adalah salah satu dari kapal Pelni milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia.

Kapal Pelni KM Usmini melayani berbagai rute perjalanan dan akan melanjutkan perjalanannya pada tanggal 8 November 2022 dengan melalui kota Makassar tujuan Maumere.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Awal November Rute Sorong, Makassar, Surabaya Lengkap dengan Syarat Terbaru

Dan berikut ini adalah jadwal lengkap kapal Prlni KM Usmini November 2022 lengkap dengan rute perjalanan, harga tiket serta syarat terbaru naik kapal Pelni.

Jadwal kapal Pelni KM Usmini November 2022

Rute Makassar-Maumere

Jadwal Keberangkatan: 8 November 2022, jam14.00

Jadwal Tiba: 9 November 2022, jam 12.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 193.000

Rute Maumere-Larantuka

Jadwal Keberangkatan: 9 November 2022, jam 14.00

Jadwal Tiba: 9 November 2022, jam 20.00

Harga Tiket Ekonomi: 58.000

Rute Larantuka-Kupang

Jadwal Keberangkatan: 9 November 2022, jam 21.00

Jadwal Tiba: 10 November 2022, jam 11.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 146.500

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Awal November 2022, Rute Sorong, Manokrawi, Biak

Rute Kupang-Larantuka

Jadwal Keberangkatan: 10 November 2022, jam 15.00

Jadwal Tiba: 11 November 2022, jam 04.00

Harga Tiket Ekonomi: 150.000

Rute Larantuka-Maumere

Jadwal Keberangkatan: 11 November 2022, jam 05.00

Jadwal Tiba: 11 November 2022, jam 11.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 54.500

Rute Maumere-Makassar

Jadwal Keberangkatan: 11 November 2022, jam 13.00

Jadwal Tiba: 12 November 2022, jam 11.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 174.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni November 2022, KM Usmini Rute Perjalanan Jakarta Surabaya Makassar

Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung November 2022 Lengkap Beserta Harga Tiket dan Syarat Terbaru

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.