Ragam  

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Awal November 2022: Rute Timika Tual Kaimana

Kapal Pelni KM tatamailau
Kapal Pelni KM tatamailau

Suroboyo.id – Jadwal kapal Pelni KM Tatamailau November 2022 lengkap dengan harga tiket dan seluruh rute.

KM Tatamailau merupakan salah satu dari kapal Pelni milik PT. Pelayaran Nasional. Kapal Pelni KM tatamailau melayani berbagai rute perjalanan antarkota.

Diatara kota yang dilalui oleh Kapal Pelni KM tatamailau yaitu Sorong, FakFak, Kaimana, Tual, Timika, Merauke dan masih banyak lagi.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni November 2022, KM Usmini Rute Makassar, Maumere, Larantuka Lengkap dengan Syarat Terbaru

Dan berikut ini adalah jadwal kapal Pelni KM Tatamailau November 2022 lengkap disertai dengan harga tiket dan syarat terbaru naik kapal Pelni.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau November 2022:

Rute Timika-Tual

Jadwal Keberangkatan: 7 November 2022, jam 20.00

Jadwal Tiba: 8 November 2022, jam 18.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 192.000

Rute Tual-Kaimana

Jadwal Keberangkatan: 8 November 2022, jam 21.00

Jadwal Tiba: 9 November 2022, jam 10.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 159.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Awal November Rute Sorong, Makassar, Surabaya Lengkap dengan Syarat Terbaru

Rute Kaimana-FakFak

Jadwal Keberangkatan: 9 November 2022, jam 11.00

Jadwal Tiba: 10 November 2022, jam 00.01

Harga Tiket Ekonomi: Rp 107.000

Rute FakFak-Sorong

Jadwal Keberangkatan: 10 November 2022, jam 01.00

Jadwal Tiba: 10 November 2022, jam 16.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 124.000

Rute Sorong-Tidore

Jadwal Keberangkatan: 10 November 2022, jam 18.00

Jadwal Tiba: 11 November 2022, jam 19.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 232.000

Rute Tidore-Bitung

Jadwal Keberangkatan: 11 November 2022, jam 20.00

Jadwal Tiba: 12 November 2022, jam 09.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 88.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Awal November 2022, Rute Sorong, Manokrawi, Biak

Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  •  PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  •  PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni November 2022, KM Usmini Rute Perjalanan Jakarta Surabaya Makassar

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.