Index

Ingin Melamar Pekerjaan? Simak Cara Membuat SKCK Online dan Offline

Cara Membuat SKCK
Cara Membuat SKCK

Suroboyo.id – Penasaran bagaimana cara membuat SKCK baik secara online maupun offline? Simak dalam artikel berikut ini.

SKCK merupakan kependekan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menandakan bahwa kalian tidak ada tindak kriminal yang tercatat dalam beberapa bulan.

Surat yang dikeluarkan pihak kepolisian ini biasa digunakan sebagai dokumen yang perlu dicantumkan untuk melamar pekerjaan.

Baca Juga: Cara Pinjaman Bank Mandiri Tanpa Agunan, Lengkapi Persyaratannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebesar Rp 30.000.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK secara online maupun offline guna sebagai dokumen melamar pekerjaan?

Sebelum mengetahui cara membuatnya, lebih baik lengkapi dulu syarat yang diperlukan untuk membuat surat ini.

Syarat SKCK

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK di Mabes Polri yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Pinjaman Bank Mandiri Tanpa Agunan, Lengkapi Persyaratannya

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK yaitu secara daring maupun luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.

Namun, jika ingin membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai denga alamat KTP/SIM pemohon.

1. Cara membuat SKCK luring

Dilansir dari laman polri.go.id, berikut cara membuat SKCK secara offline:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online: Mudah, Bisa Dimana dan Kapan Saja

2. Cara membuat SKCK daring Berikut cara membuat SKCK secara online:

  • Buka website skck.polri.go.id.
  • Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
  • Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  • Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
  • Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
  • Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  • Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili. Itulah syarat membuat SKCK yang dapat dipersiapkan sebelum melakukan cara membuat SKCK untuk keperluan dokumen kerja seperti pendaftaran rekrutmen BUMN atau CPNS.

Itulah cara membuat SKCK secara online maupun offline berikut syarat yang diperlukan. Semoga membantu.

Exit mobile version