suroboyo.id – Pada malam Sabtu, tanggal 9 September, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melaksanakan operasi razia gabungan di beberapa tempat hiburan malam di Jalan Kapasari dan hotel di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya. Operasi ini melibatkan petugas dari Polrestabes Surabaya, Pomad, Pomal, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Singgih Widi Pratomo, Kepala Seksi Humas BNNK Surabaya, menjelaskan bahwa operasi razia pertama difokuskan pada tempat hiburan malam di Surabaya Timur. Sementara itu, operasi razia kedua dilaksanakan di sebuah hotel serta tempat terapi yang berada di Jalan Embong Malang.
Selama operasi razia berlangsung, petugas melakukan tes urine terhadap 47 individu, terdiri dari 25 pria dan 22 wanita. Hasil tes urine menunjukkan bahwa dua orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi metamfitamina dan amfetamin, yang juga dikenal dengan sebutan sabu.
“Satu laki-laki bagian operator, dan satu perempuan LC (ladies companion),” ujar dr Singgih Widi Pratomo, Minggu (10/9).
Selain itu, pihaknya juga menemukan seorang LC positif Benzoidazepin (BZO) dalam pengobatan epilepsi.
Sedangkan razia kedua, petugas menyasar salah satu hotel di kawasan Jalan Embong, Malang. Petugas melakukan tes urine terhadap 10 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tujuh orang positif sabu.
Dua orang laki-laki yang positif sabu merupakan pegawai hotel. Sedangkan sisanya adalah pengunjung perempuan. “Jadi, total sembilan orang kita amankan dari dua titik lokasi razia karena positif methamphetamine dan amphetamine,” sebutnya.
Singgih menjelaskan, sembilan orang yang terjaring razia kini diamankan di kantor BNNK Surabaya dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman.
“BNNK Surabaya bersama petugas gabungan akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Singgih.
Pada Agustus lalu, petugas telah melakukan tiga kali razia tempat hiburan. Di antaranya ke diskotek di Jalan Raya Kenjeran serta dua tempat karaoke kawasan Surabaya Barat.