Berita  

Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan di Tahun 2023, Begini Cara Beli Solar dan Pertalite

Aturan Baru BBM Subsidi
Aturan Baru BBM Subsidi

Suroboyo.id – Aturan terbaru di tahun 2023 mendatang, pembelian BBM jenis solar dan Pertalite akan semakin diperketat. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menggodok aturan baru BBM subsidi yang ditargetkan berlaku melai tahun 2023.

Hal ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya aturan baru BBM subsidi tersebut, pemerintah akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi yang dislaurkan oleh Pertamina.

Baca juga: Tekan Dampak Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Eri Gelar Operasi Pasar Murah

Untuk itu, ada tata cara yang diatur pemerintah mulai tahun 2023, dimana untuk pembelian solar dan pertalite tidak boleh sembarangan lagi.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pembelian solar dan pertalite sebagai BBM pertamina bersubsidi akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina.

Hanya kendaraan roda dua dan empat yang sudah terdaftar di aplikasi tersebut yang berhak membeli solar dan pertalite.

Aturan BBM Bersubsidi

Menjawab pertanyaan Anda tentang bahan bakar minyak (“BBM”) bersubsidi, sepanjang penelusuran kami hingga artikel ini diterbitkan, pengaturan penggunaan BBM bersubsidi masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

Apa itu BBM bersubsidi? Dalam jawaban ini kami akan mengacu pada Perpres 191/2014 beserta perubahannya bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi.

Adapun yang termasuk jenis BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Selain jenis BBM tertentu, terdapat jenis BBM khusus penugasan. Jenis BBM khusus penugasan adalah jenis BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan yaitu di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diberikan subsidi.

Yang termasuk dalam jenis BBM khusus penugasan adalah bensin/gasoline RON 90 atau lebih dikenal dengan pertalite.

Meskipun bukan jenis BBM yang disubsidi, pertalite atau bensin RON 90 diberikan kompensasi oleh pemerintah. Setelah dilakukan audit atas perhitungan verifikasi volume untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia, Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi atas jenis BBM khusus penugasan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Gaji Operator SPBU Beserta Tunjangannya

Penentuan harga jenis BBM tertentu, untuk minyak tanah di setiap liter diberikan subsidi dan harga jualnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Untuk solar, penentuan harga jual eceran untuk setiap liter terdiri atas harga dasar dikurangi dengan subsidi dan ditambah dengan PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (“PBBKB”).

Sedangkan penentuan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan dihitung dari harga dasar ditambah biaya pendistribusian, PPN dan PBBKB tanpa dikurangi dengan subsidi.

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa untuk jenis BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Adapun pertalite atau bensin RON 90 bukan termasuk BBM bersubsidi melainkan jenis BBM khusus penugasan yang diberikan kebijakan kompensasi.